28 August, 2013

Mencuci Pakaian Sesuai Syariat Islam


Sering mendengar kalimat kebersihan adalah sebagian dari iman kan? Itu merupakan slogan yang tidak asing bagi kita. Perlu kalian tahu bahwa kalimat tersebut bukan merupakan hadits. Apa dasarnya dikatakan bukan hadits padahal sering didengar kalau itu merupakan perkataan nabi? 




Berikut penjelasannya:
Ucapan tersebut  sangat terkenal dan dibuat dalam bentuk stiker, hiasan dinding, slogan, dan lainnya. Lalu mereka menyebutnya sebagai sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Hadits ini dhaif jiddan (sangat lemah). Imam Al ‘Iraqi, ketika membahas Buniya Ad Din ‘alan Nazhafah (Agama di bangun di atas Kebersihan), beliau berkata:

لم أجده هكذا ، وفي الضعفاء لابن حبان من حديث عائشة " تنظفوا فإن الإسلام نظيف " والطبراني فيالأوسط بسند ضعيف جدا من حديث ابن مسعود " النظافة من الإيمان " .


“Belum saya temukan hadits seperti ini. Dalam kitab Adh Dhu’afa karya Imam Ibnu Hibban terdapat hadits dari ‘Aisyah: “Bersih bersihlah karena Islam itu bersih". Dan oleh Imam Ath Thabarani dalam kitab Al Awsath, dengan sanad dhaif jiddan (sangat lemah) dari hadits Ibnu Mas’ud: “Kebersihan sebagian dari Iman.” (Takhrijul Ahadits Ihya’, No. 278) Lajnah Da’imah (semacam komisi Fatwa) di Kerajaan Saudi Arabia, yang di ketuai saat itu oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah, pernah ditanya tentang status hadits ini. Mereka menjawab:

ما ذكرته من الجمل ليست بأحاديث عن النبي صلى الله عليه وسلم، وإنما هي كلمات جرت على ألسنةالناس.


“Apa yang Anda sebutkan secara global, bukanlah hadits dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, itu hanyalah perkataan yang meluncur dari lisan manusia.” (Fatawa Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts Al ‘Ilmiah wal Ifta’, pertanyaan  No. 5729. Cet. 1. Riasah Idarat Al Buhuts Al ‘Ilmiah wal ifta’. Riyadh). Syaikh ‘Athiyah Shaqr Rahimahullah –mufti Mesir pada masanya- menjelaskan ketika Beliau ditanya tentang ucapan di atas:

فاللفظ المذكور فى السؤال والجارى على الألسنة ليس واردا عن النبى صلى الله عليه وسلم ، وإنما الوارد عنه تقدير النظافة بعبارات أخرى

Ada pun lafaz yang disebutkan dalam pertanyaan, dan  sering keluar dari lisan manusia, ini bukanlah hadits yang datang dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, sesungguhnya riwayat tentang nilai kebersihan dari nabi ada dalam bentuk kalimat yang lain. (Fatawa Al Azhar, 8/256)


Sedangkan Syaikh Dr. Abdullah Al Faqih Hafizhahullah mengomentari ucapan tersebut: “Laisa haditsan nabawiyyan – bukan hadits nabi.” (Fatawa Asy Syabkah Al Islamiyah, No. 32475)


Catatan:
Walau pun ucapan ini bukanlah hadits. Namun, Islam adalah agama yang mengajak dan mencintai kebersihan dan keindahan.


Kembali ke judul awal yaitu cara mencuci pakaian menurut Islam. Nah tentu kita semua tau iklan molto dengan slogan cukup sekali bilas. Dengan begitu kita dapat menghemat air. Dan pewanginya tidak larut dalam air yang terbuang begitu saja karena harus dibilas berkali-kali. Nah pertanyaannya adalah apakah bersih dan suci kalau hanya dengan sekali bilas?

 
Dalam islam mengenal kata 'thaharah' yang secara bahasa artinya bersuci atau menghilangkan kotoran. Adapun secara syar’i yang dimaksud ialah menghilangkan najis atau kotoran dengan air dan debu (tanah) yang suci lagi menyucikan dengan tata cara yang telah ditentukan oleh syari’at. Bab thaharah selalu didahulukan dalam pembahasan-pembahasan fiqih karena thaharah (bersuci) merupakan salah satu syarat syahnya shalat, padahal kita tahu shalat adalah rukun dari rukun Islam setelah dua kalimat syahadat.


Berdasarkan tersebut di atas, dapat kita simpulkan (sendiri) perbedaan bersih dengan suci.


Dalam mencuci pakaian Islam mengajarkan harus bersih dan SUCI. Jika harus memilih salah satunya maka yang benar adalah mencuci suci, walaupun tidak bersih. Salah jika bersih saja kalau tidak suci.


Syarat-syarat mencuci (thaharoh):
1.   Menggunakan air yang suci dan mensucikan. Contohnya air sungai, sumur, laut, hujan dan lainnya yang sudah ditentukan agama.


2.   Jumlah airnya harus mencapai dua qullah atau lebih. Qullah adalah ukuran bangsa Arab jaman dulu. Jika di konversi ke ukuran liter Ulama berbeda pendapat, paling sedikitnya adalah 192 liter dan paling banyak adalah 270 liter. Artinya 192 liter sudah bisa disebut dua qullah menurut pendapat Ulama yang mengatakannya.


Proses Mencuci yang Benar
Disini hanya akan dicontohkan pakaian yang terkena najis sedang atau ringan seperti baju kena najis kencing bayi atau kotoran binatang dengan sistem bilas. Kalau baju kita kena najis, pertama kita bersihkan dulu ainun najisnya yaitu meliputi bau, rasa dan warna najis. Setelah najisnya berhasil kita bersihkan lalu cuci baju kita dengan sabun atau sejenisnya lalu bilas; ini yang di kenal dengan istilah bilasan pertama. Dilanjutkan dengan bilasan kedua untuk membersihkan cucian dari sisa sabun/busa. Setelah sisa sabun bersih dari cucian kita, lalu lanjutkan dengan bilasan ketiga. Bilasan ketiga ini menentukan suci tidaknya hasil cucian kita.
Kalu kita pada bilasan ketiga menggunakan air mengalir, maka sucilah cucian kita. Tetapi kalo memakai air dalam bak air, misalnya dengan menggunakan mesin cuci, maka air harus memenuhi ukuran dua Qullah dulu sebelum cucian kita masukkan ke dalam bak air. DISINILAH masalah laundry itu terjadi, air dalam bak air kurang dari dua qullah dimasuki pakaian kotor dan terjangkit najis, maka najislah airnya.


Jalan keluar :  Selesai mencuci dengan mesin cuci, hendaklah bilas dengan air yang mensucikan yang mengalir semacam air kran atau air sungai. Jika tidak dengan cara demikian maka tampunglah terlebih dahulu air kedalam bak air yang bisa menampungdua qullah+ (192+ ltr) lalu masukkan cucian kita kedalamnya. Sucilah cucian kita.


Semoga bermanfaat ^_^

Referensi :
http://amahrizal.wordpress.com/2012/10/19/cara-mencuci-baju-yang-syari/
http://edukasi.kompasiana.com/2012/08/13/apakah-hasil-jasa-laundry-suci-dari-najis-478981.html
http://edukasi.kompasiana.com/2012/11/03/kebersihan-sebagian-dari-iman-506258.html
 http://rialive.wordpress.com/2010/12/03/thaharah-bersuci-iklan-molto-sekali-bilas/
http://www.ustadzfarid.com/2011/09/status-hadits-kebersihan-sebagian-dari.html
http://miftah-rosyadi.blogspot.com/2013/01/mencuci-pakaian-yang-suci-menurut-islam.html?m=1

No comments:

Post a Comment